Kamis, 08 Oktober 2015

Negara Menghalalkan Warganya Berpoligami

Negara Menghalalkan Warganya BerpoligamiJika beberapa waktu yang lalu negara Amerika Serikat memiliki sebuah peraturan yang memperbolehkan warganya untuk menjalani nikahan sesama jenis atau gay , kini ada sejumlah negara yang memperbolehkan warganya untuk berpoligami. Di negara tersebut poligami menjadi suatu hal yang halal bagi kaum pria.
Poligami dalam ajaran agama Islam memang diperbolehkan asalkan ada alasan yang jelas kenapa pria berpoligami. Poligami adalah pernikahan lebih dari satu istri yang biasanya dilakukan karena sebuah konflik dalam hubungan rumah tangga.
Mau tahu negara mana sajakah yang menghalalkan warganya untuk berpoligami ?


Negara Menghalalkan Warganya Berpoligami

Negara ini Menghalalkan Warganya Untuk Berpoligami

Seperti yang dilansir dari Merdeka.com, inilah dia 4 negara yang menghalalkan warganya untuk berpoligami.
1. Negara Libya
Libya merupakan salah satu negara yang menghalalkan warganya untuk berpoligami sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung Libya di Ibu Kota Tripoli 2013. Halalnya poligami di negara Libya ini bila sang suami telah mendapatkan izin dari istri pertama sesuai dengan yang dikatakan oleh Mantan Presiden Libya Muammar Qaddafi  saat masih berkuasa.
Seorang dari Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) menanggapi masalah hak asasi kaum perempuan di Libya mengatakan jika poligami yang dilakukan pria juga sebaiknya harus mendapatkan persetujuan dari istri pertama.
“Jika ada yang ingin punya istri kedua, maka lelaki ini sebelumnya harus memperoleh izin dari pengadilan yang didasarkan dari kemampuan keuangan dan fisik pria itu. Dia juga harus mendapat izin dari istri pertama, meski pengadilan mungkin akan mengizinkannya jika dalam kondisi pengecualian,” katanya.
Namun undang – undang peraturan poligami tentang izin dari istri pertama ini dikabarkan telah dicabut oleh Mahkamah Agung Libya dalam rangka memperketat syariah Islam . Dan karena banyaknya masyarakat Libya yang berpoligami sehingga poligami di Libya langsung di halalkan.
2. Negara Mesir
Mesir juga termasuk negara yang menghalalkan warganya untuk berpoligami. Bahkan poligami di negara mesir ini di dukung oleh Bank Perkreditan untuk Pembangunan dan Pertanian . Bantuan tersebut dikhususkan bagi para petani muda yang berencana untuk menikah lebih dari satu istri sehingga biaya pernikahannya nnati akan dibantu oleh Bank perkreditan tersebut.
Pinjaman yang ada ditujukan bagi petani yang ingin menikah lebih dari satu istri ini telah ditetapkan dalam keputusan yang diumumkan Batran saat menggelar jumpa pers bersama Menteri Pertanian Mesir, Salah Muhammad Abdul Moamen. Dalam pinjaman tersebut memiliki ketentuan jika petani yang akan berpoligami hanya mengenakan bunga pinjaman tiga persen buat pernikahan pertama dan enam persen untuk perkawinan kedua. Namun, jika lelaki itu masih ingin melakukan pernikahan ketiga, maka bank akan mengenakan bunga lebih dari 15 persen.
Dan kini dikabarkan jika Bank Perkreditan tersebut telah membantu 37 ribu petani di Mesir .
3. Negara  Arab Saudi
Arab Saudi juga merupakan negara yang menghalalkan poligami bagi warganya yang ingin menikah lebih dari satu Istri. Di Arab Saudi sediri , pemerintah disana akan memberikan sejumlah bantuan bagi pria yang ingin berpoligami asalkan ada sebuah surat keterangan permohonan . Nantinya para pemohon ini akan memiliki sejumlah poin yang bisa diajukan untuk memiliki kesempatan mendapatkan hibah.
Akibat banyaknya dukungan untuk pria berpoligami di negara Arab Saudi . Seorang sumber di bagian Dana Pengembangan Perumahan Saudi jika sampai saat ini telah banyak warga yang mendaftarkan dirinya untuk berpoligami. Bahkan bagi mereka yang mendaftar lebih dari dua tahun lalu akan dialihkan ke program-program baru yang telah dikelola oleh Kementerian Perumahan.
Halalnya poligami di negara Arab Saudi ini juga terkait dengan peraturan jumlah anak. Dimana bagi setiap pasangan harus memiliki satu anak dan jika lebih maka mereka diharuskan untuk membuat surat permohonan perumahan bagi mereka yang memiliki anak laki – laki di bawah 25 tahun.
4. Negara Kenya
Kenya merupakan salah satu negara yang juga menghalalkan pria untuk berpoligami. Di Kenya sendiri memiliki undang – undang yang mengizinkan pria untuk berisitri banyak dan undang – undang tersebut telah resmi di tanda tangani oleh Presiden Uhuru Kenyatta. Undang – undang tersebut berisikan pernyataan presiden yang dianataranya :
“Pernikahan adalah persatuan sukarela antara seorang pria dan perempuan baik persatuan monogami atau poligami,”
UU baru ini merupakan hasil amendemen dari peraturan sebelumnya untuk meresmikan praktik tradisional menikahi lebih dari satu perempuan. Namun perempuan di Kenya tidak diperbolehkan untuk melakukan monogami.
Nah, itulah dia keempat negara yang menghalalkan poligami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar