Kamis, 08 Oktober 2015

Poligami di Indonesia

poligami di indonesia, poligami dalam islam, poligami indonesia, poligami cara islam, poligami di indonesia', poligami pns, poligami tanpa kebenaran, poligami menurut rasulullah, poligami dalam pandangan pimpinan, poligami isteri tidak ada hak, poligami serpong, polygamy is wrong poligamia polygamy and the bible poligamia definicion polygamia poligamia significado poligamia en mexico poligamia en la biblia poligamia en usa poligamia places in utah polygamia.pl polygamy article poligamia wikipedia polygamy blog polygamy beer polygamy bible polygamy beer utah polygamy bible verses polygamy bigamy polygamy brother husbands polygamy birth defects polygamy blogs polygamy brown family polygamy boards polygamy books poligami cara islam polygamy classifieds polygamic polygamy colorado city polygamy child brides polygamy case polygamy cult polygamy cult in utah polygamy chat rooms polygamy catholic polygamy canada polygamy cons polygamie en monde musulman polygamie polygamie en afrique polygamy equal rights polygamy escape stories polygamie au senegal polygamie en usa polygamie en france polygamie dans la bible polygamy utah polygamie en afrique pdf polygamie en tunisie polygamy families polygamy family polygamy forum polygamy forums polygamy for women polygamy families stories polygamy families in utah polygamy flag polygamy federal law polygamy film polygamy fantasy polygamy flds polygamy groups polygamy groups in america polygamy gay marriage polygamy girls polygamy groups in utah polygamy games polygamy guide polygamy group polygamy game polygamy georgia polygamy group marriage polygamy gay marriage hypocrisy polygamy history polygamy hair polygamy hairstyles polygamy husbands polygamy house plans polygamy homes for sale polygamy history in the united states polygamy horror stories new wife polygamy hungarian movie polygamy horror stories polygamy hymnals polygamy homes poligami indonesia poligami isteri tidak ada hak polygamy is wrong polygamy in the bible polygamy in the bible pdf polygamy in utah polygamy in america polygamy in africa polygamy is which of the following polygamy in the united states polygamy in islam polygamy in montana poligamija polygamy jeff warren polygamy jokes poligamija u bosni polygamy jealousy polygamy japan polygamy john piper polygamy joseph smith polygamy joke polygamy jewelry polygamy judaism polygamy joseph smith polyandry polygamy kingston family polygamy kingston clan polygamy kingston polygamy kenya polygamy kody brown polygamy kansas polygamy kalahari bushmen polygamy kimball polygamy keep sweet poligamia krakow poligami cara islam poligami di indonesia polygamy legal polygamy laws polygamy law polygamy laws in the united states polygamy legal in utah polygamy legal states polygamy lifestyle polygamy law in utah polygamy legalization polygamy laws united states polygamy lawsuit polygamy laws in america poligami menurut rasulullah polygamy movies polygamy meaning polygamy mormon polygamy marriage polygamy montana polygamy marriage equality polygamy multiple husbands polygamy movie polygamy marriage laws polygamy means polygamy michigan polygami nabi muhammad polygamy news polygamy nitro porter polygamy next polygamy news articles polygamy nigeria polygamy next door/daniel iyeks polygamy now elizabeth joseph poly gaming polygamy now polygamy nevada polygamy news 2013 polygamy outlawed in us polygamy on tv polygamy or bigamy polygamy on facebook polygamy on showtime polygamy on the pedernales polygamy one wife many husbands polygamy old testament polygamy outlawed polygamy ottawa tribe polygamy of christians polygamy origin poligami pns polygamy porter polygamy personal ads polygamy pictures polygamy porter beer polygamy personals polygamy pros and cons polygamy porter t-shirt polygamy photos polygamy porter nitro polygamy polygyny polygamy pronunciation polygamy quotes polygamy questions polygamique polygamy quote polygamy quran polygamy questions answered polygamy q and a polygamy quotes lds polygamy quizlet poligami cara islam polygamy equal rights polygamy equality polygamy religion polygamy reality shows polygamy relationships pros and cons polygamy root word polygamy religions polygamy relationships polygamy ranch polygamy ranch in texas polygamy real stories polygamy rights polygamy reality show polygamy rights movement poligami serpong polygamist polygamist communities polygamist families polygamist leader warren jeffs polygamists polygamists in utah polygamy sister wives polygamist women polygamist dating polygamist cult polygamist hair poligami tanpa kebenaran polygamy tv show polygamy tv series polygamy taboo polygamy today polygamy tv program polygamy tv shows polygamy the order polygamy two husbands polygamy timeline polygamy town polygamy towns in usa polygamy usa polygami utah polygamy utah polygamy usa tv show polygamy usa season 2 polygamy usa watch online polygamy usa episode list polygamy usa updates polygamy usa hyrum and kellie polygamy usa rose marie polygamy usa reviews polygamy usa show polygamy vs bigamy polygamy vs polyamory polygamy vs polygyny polygamy vs monogamy polygamy versus bigamy polygamy videos polygamy videos online polygamy video polygamy vs. polyamory polygamy virginia polygamy vikings polygamy v bigamy polygamy what love is this polygamy wives polygamy wiki polygamy wife polygamy website polygamy what love is this episode guide polygamy women polygamy wikipedia polygamy with multiple husbands polygamy websites polygamy women with multiple husbands polygamy why poligami cara islam poligami serpong polygamist poligami di indonesia poligami dalam islam polygamy exposed polygamy example polygamy examples poligami indonesia polygamy extra men polygamy experiences polygamist communities poligami yang baik polygamy youtube polygamy yahoo polygamy polygamy yeshivish poligami indonesia poligami isteri tidak ada hak polygamy is wrong polygamy in the bible polygamy in the bible pdf polygamy in utah polygamy in america poligami serpong polygamist polygamist communities polygamist families polygamist leader warren jeffs polygamists polygamists in utah polygamy sister wives polygamist women polygamist dating polygamist cult polygamist hair poligami di indonesia poligami dalam islam poligami indonesia polygamy outlawed in us polygamy on tv polygamy or bigamy polygamy on facebook polygamy on showtime polygamy on the pedernales polygamy one wife many husbands poligami cara islam polygamy old testament polygamy 10 g polygamy 1 cor 7:2 truthbearer polygamy 101 polygamy 1800s polygamy 2015 polygamy 2009 polygamy 2013 polygamy 2014 polygamy 2 husbands one wife polygamy 3 wives polygamy 411 polygamy411.com poligami di indonesia poligami dalam islam polygamy 411 poligami indonesia poligami cara islam poligami serpong poligami di indonesia' poligami pns poligami tanpa kebenaran poligami menurut rasulullah poligami dalam pandangan pimpinan poligami isteri tidak ada hak poligami di indonesia poligami dalam islam poligami indonesia poligami cara islam poligami di indonesia' poligami pns poligami tanpa kebenaran poligami menurut rasulullah poligami dalam pandangan pimpinan poligami isteri tidak ada hak poligami serpong polygamy is wrong poligami di indonesia poligami dalam islam poligami indonesia poligami cara islam poligami di indonesia' poligami pns poligami tanpa kebenaran poligami menurut rasulullah poligami dalam pandangan pimpinan poligami isteri tidak ada hak poligami serpong polygamy is wrong polygamy 911 poligami di indonesia poligami dalam islam poligami indonesia poligami cara islam poligami di indonesia' poligami pns poligami tanpa kebenaran poligami menurut rasulullah poligami dalam pandangan pimpinan poligami isteri tidak ada hak poligami serpong polygamy 911
Poligami di Indonesia
Poligami di Indonesia  - Poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yg bersamaan. Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan). Hal ini berlawanan dengan praktik monogami yang hanya memiliki satu suami atau istri.

Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu:

  • Poligini merupakan sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria memiliki beberapa wanita sebagai istrinya dalam waktu yang bersamaan.
  • Poliandri adalah sistem perkawinan yang membolehkan seorang wanita mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan.
  • Pernikahan kelompok bahasa Inggris: group marriage) yaitu kombinasi poligini dan poliandri.
Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, tetapi poligini merupakan bentuk yang paling umum terjadi. Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian kalangan. Terutama kaum feminis menentang poligini, karena mereka menganggap poligini sebagai bentuk penindasan kepada kaum wanita.

 Pandangan Beberapa Agama Mengenai Poligami di Indonesia

Poligami dalam agama Hindu

Poligini dan poliandri dilakukan oleh sekalangan masyarakat Hindu pada zaman dulu. Namun, pada praktiknya dalam sejarah, hanya raja dan kasta tertentu yang melakukan poligami. Poligami mungkin juga terjadi karena terpaksa yang dilakukan karena berbagai alasan, misalnya karena tidak mempunyai keturunan atau tujuan politik Raja-Raja Hindu.

Kitab Hindu

Kitab-kitab Hindu secara jelas melarang poligami. Manawa Dharmasastra yang digunakan sebagai pegangan hukum Hindu, Buku ke-3 (Tritiyo ‘dhayayah) pasal 5 berbunyi:
"Asapinda ca ya matura, sagotra ca ya pituh, sa prasasta dwijatinam, dara karmani maithune."
"Seorang gadis yang bukan sapinda dari garis-garis ibu, juga tidak dari keluarga yang sama dari garis bapak dianjurkan untuk dapat dikawini oleh seorang lelaki dwijati."
Tafsirnya adalah, perkawinan yang dianjurkan adalah antara satu orang gadis dan satu orang lelaki di mana keduanya tidak mempunyai hubungan darah yang dekat. Istilah dwijati ditafsirkan sebagai seorang lelaki yang telah menyelesaikan pelajaran (kuliah) dan mendapat pekerjaan atau mandiri.
Pada Rgveda X.27.12 tertulis:
"Kiyati yosa maryato vadhuyoh, pariprita panyasa varyena, bhadra vadhur bhavati yat supesah, svayam sa mitram vanute jane cit."
"Gadis-gadis tertarik oleh kebaikan yang unggul dari para lelaki yang hendak mengawininya, seorang gadis beruntung menjadi pemenang dari pilihan seorang lelaki dari kumpulannya."

Poliandri Drupadi dengan kelima Pandawa

Poliandri yang dilakukan Drupadi dalam Mahabharata tidak dipandang sebagai perkawinan yang didasari pada kebutuhan sex, tetapi lebih ditekankan pada ajaran etika, yaitu mentaati perintah Dewi Kunti agar panca Pandawa selalu bersatu dan selalu berbagi dengan saudara-saudara yang lain.
Selain itu, Drupadi pada kehidupannya yang lampau adalah seorang gadis tua yang tidak kawin. Ia memuja Dewa Siwa untuk diberikan suami yang pantas. Permohonan itu ia ucapkan sebanyak lima kali sehingga pada reinkarnasinya sebagai Drupadi, Dewa Siwa memenuhi permintaan itu dengan memberikannya lima orang suami dari kesatria utama.

Poligami dalam agama Buddhisme

Dalam agama Buddha, perihal poligami tidak dijelaskan dalam aturan secara langsung, karena Sang Buddha tidak menetapkan hukum religius apapun berkaitan dengan kehidupan rumah tangga, namun yang ada adalah nasehat-nasehat berharga tentang bagaimana menjalani kehidupan rumah tangga yang terpuji.
Buddha Sidharta Gautama tidak menetapkan hukum religius yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga, melainkan memberikan nasihat tentang bagaimana menjalani kehidupan rumah tangga yang terpuji. Walaupun Buddha tidak menyebutkan apapun tentang jumlah istri yang dapat dimiliki seorang pria, ia dengan tegas menyatakan bahwa seorang pria yang telah menikah kemudian pergi ke wanita lainnya yang tidak dalam ikatan perkawinan, hal tersebut dapat menjadi sebab keruntuhannya sendiri. Ia akan menghadapi berbagai masalah dan rintangan lainnya.
Ajaran Buddha hanya menjelaskan suatu kondisi dan akibat-akibatnya. Orang-orang dapat berpikir sendiri mana yang baik dan mana yang buruk. Bagaimanapun juga, jika hukum negara menetapkan bahwa pernikahan haruslah monogami, hukum tersebut harus dipatuhi.

Poligami dalam agama Yudaisme

Walaupun kitab-kitab kuno agama Yahudi menandakan bahwa poligami diizinkan, berbagai kalangan Yahudi kini melarang poligami.

Poligami dalam agama Kristiani

Gereja-gereja Kristiani umum, seperti Kristen Protestan, Katolik, dan Ortodoks, menentang praktik poligami. Namun, beberapa aliran Kristen memperbolehkan poligami dengan merujuk pada kitab-kitab kuno Yahudi. Gereja Katolik merevisi pandangannya sejak masa Paus Leo XIII pada tahun 1866 yakni dengan melarang poligami yang berlaku hingga sekarang.
Rujukan yang digunakan umat Kristiani mengenai poligami adalah Kitab Injil Markus 10:1-12 yang berbunyi:
"(10:1) Dari situ Yesus berangkat ke daerah Yudea dan ke daerah seberang sungai Yordan dan di situpun orang banyak datang mengerumuni Dia; dan seperti biasa Ia mengajar mereka pula. (10:2) Maka datanglah orang-orang Farisi, dan untuk mencobai Yesus mereka bertanya kepada-Nya: "Apakah seorang suami diperbolehkan menceraikan istrinya?" (10:3) Tetapi jawab-Nya kepada mereka: "Apa perintah Musa kepada kamu?" (10:4) Jawab mereka: "Musa memberi izin untuk menceraikannya dengan membuat surat cerai." (10:5) Lalu kata Yesus kepada mereka: "Justru karena ketegaran hatimulah maka Musa menuliskan perintah ini untuk kamu. (10:6) Sebab pada awal dunia, Allah menjadikan mereka laki-laki dan perempuan, (10:7) sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan istrinya, (10:8) sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. (10:9) Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia." (10:10) Ketika mereka sudah di rumah, murid-murid itu bertanya pula kepada Yesus tentang hal itu. (10:11) Lalu kata-Nya kepada mereka: "Barangsiapa menceraikan istrinya lalu kawin dengan perempuan lain, ia hidup dalam perzinaan terhadap istrinya itu. (10:12) Dan jika si istri menceraikan suaminya dan kawin dengan laki-laki lain, ia berbuat zina."

Poligami dalam agama Mormonisme

Penganut Mormonisme pimpinan Joseph Smith di Amerika Serikat sejak tahun 1840-an hingga sekarang mempraktikkan, bahkan hampir mewajibkan poligami. Tahun 1882, penganut Mormon memprotes keras undang-undang anti-poligami yang dibuat pemerintah Amerika Serikat. Namun praktik ini resmi dihapuskan ketika Utah memilih untuk bergabung dengan Amerika Serikat. Sejumlah gerakan sempalan Mormon sampai kini masih mempraktikkan poligami.


Poligami dalam agama Islam

Poligini dalam Islam baik dalam hukum maupun praktiknya, diterapkan secara bervariasi di tiap-tiap negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Di Indonesia terdapat hukum yang memperketat aturan poligami untuk pegawai negeri, dan sedang dalam wacana untuk diberlakukan kepada publik secara umum. Tunisia dan Turki adalah contoh negara Arab yang tidak memperbolehkan poligami.


Poligami menurut Mahkamah Konstitusi Indonesia


Sebuah lukisan yang menggambarkan seorang pria yang memiliki dua istri.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang menyatakan bahwa asas perkawinan adalah monogami, dan poligami diperbolehkan dengan alasan, syarat, dan prosedur tertentu tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan hak untuk membentuk keluarga, hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana diatur dalam UUD 1945 sebagaimana diutarakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 12/PUU-V/2007 pengujian UU Perkawinan yang diajukan M. Insa, seorang wiraswasta asal Bintaro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (3/10/2007).

Insa dalam permohonannya beranggapan bahwa Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 9, Pasal 15, dan Pasal 24 UU Perkawinan telah mengurangi hak kebebasan untuk beribadah sesuai agamanya, yaitu beribadah Poligami. Selain itu, menurut Insa, dengan adanya pasal-pasal tersebut yang mengharuskan adanya izin istri maupun pengadilan untuk melakukan poligami telah merugikan kemerdekaan dan kebebasan beragama dan mengurangi hak prerogatifnya dalam berumah tangga dan merugikan hak asasi manusia serta bersifat diskriminatif.

Mahkamah Konstitusi dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, dan menyatakan menolak permohonan M. Insa karena dalil-dalil yang dikemukakan tidak beralasan. Menurut Mahkamah Konstitusidalam pertimbangan hukumnya, pasal-pasal yang tercantum dalam UU Perkawinan yang memuat alasan, syarat, dan prosedur poligami, sesungguhnya semata-mata sebagai upaya untuk menjamin dapat dipenuhinya hak-hak istri dan calon insteri yang menjadi kewajiban suami yang berpoligami dalam rangka mewujudkan tujuan perkawinan.

Tujuan perkawinan sebagaimana dikemukakan ahli Muhammad Quraish Shihab dalam sidang sebelumnya yang dikutip dalam pertimbangan hukum putusan, adalah untuk mendapatkan ketenangan hati (sakinah). Sakinah dapat lestari manakala kedua belah pihak yang berpasangan itu memelihara mawaddah, yaitu kasih sayang yang terjalin antara kedua belah pihak tanpa mengharapkan imbalan (pamrih) apapun, melainkan semata-mata karena keinginannya untuk berkorban dengan memberikan kesenangan kepada pasangannya.

Menurut Shihab, sifat egoistik, yaitu hanya ingin mendapatkan segala hal yang menyenangkan bagi diri sendiri, sekalipun akan meyakitkan hati pasangannya akan memutuskan mawaddah. Itulah sebabnya, demi menjaga keluarga sakinah adalah wajar jika seorang suami yang ingin berpoligami, terlebih dahulu perlu meminta pendapat dan izin dari istrinya agar tak tersakiti. Di samping itu, izin istri diperlukan karena sangat terkait dengan kedudukan istri sebagai mitra yang sejajar dan sebagai subjek hukum dalam perkawinan yang harus dihormati harkat dan martabatnya.

Muhammad Quraish Shihab menyatakan bahwa asas perkawinan yang dianut oleh ajaran Islam adalah asas monogami. Poligami merupakan kekecualian yang dapat ditempuh dalam keadaan tertentu, baik yang secara objektif terkait dengan waktu dan tempat, maupun secara subjektif terkait dengan pihak-pihak (pelaku) dalam perkawinan tersebut.

Terkait dengan salah satu syarat poligami yang terpenting, yaitu adil, pendapat Ahli Huzaemah T. Yanggo yang dikutip dalam pertimbangan hukum putusan, menyatakan bahwa kaidah fiqh yang berlaku adalah pemerintah (negara) mengurus rakyatnya sesuai dengan kemaslahatannya. Oleh karena itu, menurut ajaran Islam, negara (ulil amri) berwenang menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh warga negaranya yang ingin melakukan poligami, demi kemaslahatan umum, khususnya mencapai tujuan perkawinan.

Mengenai adanya ketentuan yang mengatur tentang poligami untuk WNI yang hukum agamanya memperkenankan perkawinan poligami, hal ini menurut MK adalah wajar. Oleh karena sahnya suatu perkawinan menurut Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan apabila dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Sebaliknya, akan menjadi tidak wajar jika UU Perkawinan mengatur poligami untuk mereka yang hukum agamanya tidak mengenal poligami. Jadi pengaturan yang berbeda ini bukan suatu bentuk diskriminasi, karena dalam pengaturan ini tidak ada yang dibedakan, melainkan mengatur sesuai degan apa yang dibutuhkan, sedangkan diskriminasi adalah memberikan perlakuan yang berbeda terhadap dua hal yang sama.

                                                                                                           ( sumber:Wikipedia)


Prosedur Poligami yang Sah
Pertanyaan:
Saya ingin menanyakan bagaimana cara mendapatkan status istri sah (istri kedua) jika calon suami sudah beristri, menurut agama dan menurut hukum? Dalam hal ini istri pertama tidak menyetujui suami menikah lagi. Terima kasih.
dian agustin
 
Jawaban:
Letezia Tobing, S.H.
Pada dasarnya, sesuai ketentuan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut, hukum Perkawinan Indonesia berasaskan monogami.
Asas monogami lebih ditegaskan lagi di dalam bunyi Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan yang mengatakan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Di mana seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Ini berarti sebenarnya yang disarankan oleh undang-undang adalah perkawinan monogami.
Akan tetapi, UU Perkawinan memberikan pengecualian, sebagaimana dapat kita lihat Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan, yang mana Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, maka si suami wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya (Pasal 4 ayat [1] UU Perkawinan). Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan dijelaskan lebih lanjut bahwa Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada si suami untuk beristeri lebih dari satu jika:
a.    isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b.    isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c.    isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Selain hal-hal di atas, si suami dalam mengajukan permohonan untuk beristeri lebih dari satu orang, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut (Pasal 5 ayat [1] UU Perkawinan):
a.    adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b.    adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c.    adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

Persetujuan isteri/isteri-isterinya tidak diperlukan jika isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan (Pasal 5 ayat [2] UU Perkawinan).
Anda tidak menyebutkan agama apa yang Anda maksud. Dalam hal ini, kami akan membahasnya menurut hukum Islam. Dalam Hukum Islam pengaturan tentang poligami merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Ketentuan KHI menyangkut poligami tidak jauh berbeda dengan UU Perkawinan. Hanya saja di dalam KHI dijelaskan antara lain bahwa pria beristeri lebih dari satu diberikan pembatasan, yaitu seorang pria tidak boleh beristeri lebih dari 4 (empat) orang. Selain itu, syarat utama seorang pria untuk mempunyai isteri lebih dari satu adalah pria tersebut harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isterinya dan anak-anaknya (Pasal 55 KHI).
Menurut KHI, suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama. Jika perkawinan berikutnya dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama, perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum (Pasal 56 KHI).
Sama seperti dikatakan dalam UU Perkawinan, menurut Pasal 57 KHI, Pengadilan Agama hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang jika:
a.    istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri;
b.    istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c.    istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Selain alasan untuk menikah lagi harus jelas, Kompilasi Hukum Islam juga memberikan syarat lain untuk memperoleh izin Pengadilan Agama. Syarat-syarat tersebut juga merujuk pada Pasal 5 UU Perkawinan, yaitu: (Pasal 58 KHI)
a.    adanya persetujuan istri;
b.    adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
Pasal 58 KHI ini juga merujuk pada Pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“PP 9/1975”), yang mengatakan bahwa persetujuan isteri atau isteri-isteri dapat diberikan secara tertulis atau dengan lisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan isteri pada sidang Pengadilan Agama.
Jika si isteri tidak mau memberikan persetujuan, Pengadilan Agama dapat menetapkan tentang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar isteri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini isteri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi (Pasal 59 KHI).
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 43 PP 9/1975 yang menyatakan bahwa: ”Apabila Pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristeri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya yang berupa izin untuk beristeri lebih dari seorang”.
Menurut Mukti Ali Jalil, S. Ag., M.H., Wakil Panitera Pengadilan Agama Bengkalis, dalam eseinya Tinjauan Sosio-Filosofis Urgensi Pemberian Izin Poligami Di Pengadilan Agama (diunduh dari www.pt-bengkalis.go.id), izin berpoligami oleh Pengadilan Agama dapat diberikan apabila alasan suami telah memenuhi alasan-alasan alternatif sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan dan syarat-syarat kumulatif yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan sebagaimana tersebut di atas.
Menurut Mukti Ali, kedudukan izin untuk berpoligami menurut ketentuan di atas adalah wajib, sehingga apabila dilakukan tanpa lebih dahulu mendapat izin, maka perkawinan itu tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan demikian perkawinan itu juga tidak sah karena dianggap tidak pernah telah terjadi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2.    Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
3.    Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Referensi:
Mukti Ali Jalil, S. Ag., M.H.,Tinjauan Sosio-Filosofis Urgensi Pemberian Izin Poligami Di Pengadilan Agama, diunduh pada 18 Maret 2013 dari http://www.pa-bengkalis.go.id/images/stories/berita/Data/Tinjauan-poligami.pdf. 
 
demikian uraian singkat mengenai Poligami di Indonesia semoga kamu bisa ngambil manfaat 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar